Hubungi saya di yerianto@gmail.com
Name: Denny Yerianto
Location: Jakarta

Profesional Teknologi Informasi (IT) merangkap pengamat perselingkuhan. Menulis berdasarkan pengalaman pribadi, diskusi, konsultasi dan sumber lain. Kirimkan artikel, masukan, pengalaman atau problem selingkuh Anda ke yerianto@gmail.com

Friday, September 16, 2005

Selingkuh Masyarakat Kelas Bawah

Selingkuh di kalangan selebritis atau kelas menengah atas sudah sering didengar, bahkan hal itu dianggap bagian dari gaya hidup. Akan tetapi ternyata jumlah perselingkuhan lebih banyak dilakukan masyarakat kelas bawah daripada masyarakat menengah dan atas.

Dari 40 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama 1999-2001, 90 persen merupakan perselingkuhan dan dari jumlah itu 37 kasus merupakan perselingkuhan yang dilakukan masyarakat kelas bawah. Sisanya 10 persen konflik kekerasan yang diakibatkan faktor ekonomi dan perbedaan agama.

Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) Halimah Ginting di sela-sela Lokakarya Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kaliurang, Sabtu (7/7). Acara berlangsung tiga hari diikuti tokoh masyarakat, agama, mahasiswa, kejaksaan, kepolisian dan LSM.

"Selingkuh selama ini dikenal sebagai budaya kelas menengah ke atas, namun dalam temuan LABH, kasus perselingkuhan lebih banyak terjadi di kelas bawah masyarakat yang hidup di Sleman dan Bantul. Padahal norma sosial dan agama mereka lebih kuat, temuan dari kota hanya sedikit," kata Halimah.

Uniknya, alasan yang dipakai selingkuh oleh para suami karena istri terlalu banyak bekerja mencari nafkah sehingga tak sempat atau tak mampu melayani kebutuhan biologis laki-laki. Itu banyak dialami istri yang bekerja sebagai laden tukang, pengangkut pasir atau kuli pasar.

"Dilihat dari alasan itu tampak sangat tidak adil. Para istri bekerja keras mencukupi kebutuhan rumah tangga, tetapi oleh suami malah ditinggal nyeleweng. Sayangnya karena budaya patriarkhi, posisi istri sangat lemah. Mereka tak berani meneruskan laporan ke polisi karena takut dicerai. Kalaupun sudah lapor ke polisi, mereka mencabut kembali karena diancam suami," tandas Halimah.

Padahal, lanjutnya, kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan dilakukan suami merupakan masalah publik dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan pribadi. Kepolisian seyogianya memahami masalah ini, sehingga laporan segera diteruskan ke pengadilan.
(sumber: Kompas 9 Juli 2001)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home